PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan tegas melarang para Calon Kepala Desa (Cakades) di Pandeglang untuk melakukan kampanye 'Iring-iringan' alias konvoi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan.
Katanya, masa kampanye sendiri dimulai selama 3 hari pertanggal 11 hingga 13 Oktober 2021.
"Para Cakades dilarang untuk melakukan kampanye secara iring-iringan. Alangkah baiknya secara Daring saja. Kalaupun tatap muka itu tidak boleh melibatkan lebih dari 50 orang," kata Doni saat dihubungi Poskota, Senin (11/10/2021).
Doni menegaskan, pihaknya akan mencoret Cakades yang bandel dengan melakukan kampanye secara iring-iringan itu.
"Jika ada Cakades kita akan berikan teguran 1,2 dan 3. Jika terus melanggar, maka akan kami coret dari pemilihan," tegasnya.
Masih dengan Dini, sanksi tegas itu diberikan mengingat penerapan protokol kesehatan (Prokes) merupakan hal yang sangat penting.
Meningat kini Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Pandemi Covid-19 yang belum usai.
"Jangan sampai Pilkades ini malah menimbulkan klaster baru penularan covid-19 di Pandeglang ini," katanya.
Video Tak Terima Keputusan Wasit, Atlet Tinju Saling Baku Hantam di PON XX Papua 2021. (youtube/poskota tv)
Untuk penerapan prokes saat masa pemungutan yang digelar pada 17 Oktober 2021 nanti, Doni memastikan, pemungutan suara yang akan digelar di 1.263 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berlaku secara ketat.
"InsyaAllah persiapan kami dalam Pilkades ini sudah siap 100 persen, tentunya dengan penerapan prokes ketat," pungkasnya. (yusuf permana)