ADVERTISEMENT
Tega, Pelaku Jaminkan Dua Sertifikat kepada Korban Penipuan Perekrutan Pegawai di Samsat Malingping Lebak
Minggu, 10 Oktober 2021 15:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku inisial H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap belasan warga di Kecamatan Malingping dan Wanasalam, Kabupaten Lebak memberikan jaminan dia sertifikat kepada para korban.
Dua sertifikat tanah itu masing-masing seluas 300 meter persegi dan 697 meter persegi yang ditaksir harganya mencapai ratusan juta.
Sedangkan uang dari berasal dari para korban sebesar Rp67 juta.
"Cukuplah dua sertifikat itu," katanya saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).
Tindakan dugaan penipuan yang dilakukannya itu rupanya bukan hanya pertama kali terjadi.
Sebelumnya pelaku juga melakukan hal yang sama, dan berhasil.
"Waktu itu Kepala Samsat-nya masih pak H Samad," katanya.
Samad sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum dan menjadi tersangka dalam perkara pengadaan lahan Samsat Malingping.
Pelaku H berdalih dirinya tidak mematok harga kepada para korban.
Namun ketika mereka sudah bisa masuk menjadi pegawai, para korban kemudian memberikan uang operasional kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT