ADVERTISEMENT

Heboh! Tagar #PercumaLaporPolisi Trending di Media Sosial, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Bilang Begini

Minggu, 10 Oktober 2021 03:44 WIB

Share
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tanggapi hebohnya tagar #PercumaLaporPolisi trending di media sosial. (foto: ist)
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri tanggapi hebohnya tagar #PercumaLaporPolisi trending di media sosial. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel membuat sebuah respons dengan membuat catatan mengenai tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat viral, buntut dihentikannya proses penyelidikan kasus penerkosaan 3 anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Reza memulai catatannya dengan membeberkan data kejahatan di Amerika Serikat. Reza mengeklaim hanya 50 persen kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Amerika.

"Merespons #PercumaLaporPolisi. Ini data di Negeri Paman Sam: dari keseluruhan kejadian kejahatan secara umum, yang dilaporkan hanya sekitar 50 persen. Dari 50 persen itu, yang dilanjutkan dengan penahanan hanya 11 persen. Dari 11 persen itu, yang berlanjut ke persidangan cuma 2 persen," ujar Reza melalui keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Sabtu (9/10/2021).

Untuk kasus kejahatan seksual, Reza menjelaskan hanya 25-40 persen yang dilaporkan, dengan laporan keliru sebesar 2-10 persen. Angka-angka tersebut, kata Reza, menunjukkan bahwa kejahatan seksual memang mengandung kompleksitas tinggi.

"Termasuk kemungkinan gagal diinvestigasi hingga tuntas, apalagi berlanjut sampai ke pengadilan. Di Amerika saja, jumlah kasus kejahatan seksual yang bisa ditangani hingga tuntas ternyata turun dari 60-an persen (tahun 1964) ke 30-an persen (2017)," tuturnya.

Termasuk kemungkinan gagal diinvestigasi hingga tuntas, apalagi berlanjut sampai ke pengadilan. Di Amerika saja, jumlah kasus kejahatan seksual yang bisa ditangani hingga tuntas ternyata turun dari 60-an persen (tahun 1964) ke 30-an persen (2017)," tuturnya.

Selain itu, Reza membeberkan rentang waktu kejadian pemerkosaan dengan pelaporan kepolisian biasanya terjadi cukup jauh. Akibatnya, bukti bisa lenyap sehingga mengganggu proses penyelidikan.

"Penyebab dasarnya adalah jarak waktu yang jauh antara peristiwa dan pelaporan ke polisi. Rentang waktu yang panjang itu membuat, antara lain, pelaku kabur, bukti lenyap, saksi lupa, korban trauma berkepanjangan. Akibatnya, kerja penyelidikan dan penyidikan terkendala serius," terang Reza.

"Walau demikian, SP3 bukan berarti penghentian penanganan selama-lamanya. Pada alinea terakhir, SP3 biasanya ada kalimat bahwa penanganan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu diketemukan bukti dan saksi yang memadai. Jadi, saya tetap menyemangati korban dan keluarga--jika peristiwa dimaksud benar-benar terjadi--untuk terus berikhtiar dan berdoa," sambungnya.

Sementara itu, Reza juga mengingatkan kepada pihak korban pemerkosaan supaya tidak terpancing tagar #PercumaLaporPolisi. Dia menegaskan laporan ke polisi harus tetap dilakukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT