ADVERTISEMENT

Langgar Jam Operasional, Kerumunan Pengunjung 3 Bar di PIK Dibubarkan Paksa

Minggu, 10 Oktober 2021 01:46 WIB

Share
Tempat usaha kafe di kawasan Koja, Jakarta Utara diberi teguran tertulis karena melanggar jam operasional. (foto: ilustrasi/ist)
Tempat usaha kafe di kawasan Koja, Jakarta Utara diberi teguran tertulis karena melanggar jam operasional. (foto: ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga Bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, diam-diam melanggar ketentuan PPKM level 3. Ketiga Bar itu terkena razia gabungan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan pihaknya kembali menggelar patroli PPKM skala besar bersama Pemprov DKI Jakarta.

Patroli dilakukan pada Jumat (8/10/2021) malam hingga Sabtu (9/10/2021) dini hari.

"Untuk patroli skala besar kita kali ini melaksanakan di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," ujar Rusdy ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Hasilnya patroli besar-besaran itu, aparat gabungan menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui pada masa PPKM Level 3 ini tempat hiburan seperti bar diperbolehkan buka hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Namun, pada saat patroli sekira pukul 01.00 WIB, aparat masih menemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi.

"Oleh karena itu kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Rusdy.

Ketiga Bar yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM level 3 ialah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT