"Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan kepada kami, untuk mengejar pelaku, setelah sebelumnya dibawa kerumah sakit oleh warga setempat," ucap Akhmadi.
Sehari berselang, Satreskrim polsek Sukatani berhasil mengamankan A di daerah Cikarang Utara dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditemui oleh penyidik, pelaku mengaku kesal dan sakit hati Lantaran ditegur korban ketika sedang merokok di depan sekolah.
"Ya motifnya, si pelaku ini enggak terima karena sering ditegur korban, kalau dia (pelaku) merokok di depan sekolah," sambungnya
Atas insiden tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kontributor Bekasi/Ihsan Fahmi)