ADVERTISEMENT

Ditagih Debt Collector, Seorang Pria Bunuh Diri Dengan Loncat Dari Atas Gedung di Bekasi

Sabtu, 9 Oktober 2021 23:25 WIB

Share
Para petugas kepolisian ketika melakukan evakuasi kepada korban Rhomy Agus Setia Hawadi (43) di Belakang Snow World, Bekasi Selatan.
Para petugas kepolisian ketika melakukan evakuasi kepada korban Rhomy Agus Setia Hawadi (43) di Belakang Snow World, Bekasi Selatan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria ditemukan tewas terjatuh dari lantai atas gedung roof top, (Revo Town) di Bekasi, diduga ditagih oleh debt collector karena terlilit hutang.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasie Humas Polsek Bekasi Selatan, Aiptu Parlin bahwa, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (09/10/2021) sore.

Aiptu Parlin mengatakan, bahwa korban bernama Rhomy Agus Setia Hawadi (43), yang beralamat di jalan Laskar Pekayon RT.05 RW. 02 Kelurahan, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Sebelum korban ditemukan meninggal jatuh dari rooftoop Gedung Revo, parkiran utara, saksi sempat melihat korban ditagih oleh debt collector untuk membayar cicilan sepeda motor," ujar Aiptu Parlin dalam keterangan tertulis nya, Sabtu (09/10/2021) 

Selanjutnya ia menambahkan bahwa saksi warga yang diperiksa mengatakan, bahwa korban sempat membelikan kopi untuk debt collector, setelah selasai, sekitar pukul 16.30 korban pergi.

"Kemudian korban sempat membelikan saksi kopi, dan korban pergi, lalu pada jam 16.30 wib saksi yang melihat, mendengar suara jatuh di parkiran dekat snowword, setelah itu dilihat korban sudah dalam keadaaan tergeletak dan  meninggal dengan luka berat dikepala dengan kondisi tangan tengkurap," imbuhnya

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban, dan telah menemukan beberapa barang yaitu dompet yang berisis kartu identitas (KTP), satu unit handphone, serta sepucuk surat yang ditulis tangan berisi pesan pesan terakhir korban.

"Ya korban juga meninggalkan sepucuk surat yang ia tulis tangan, pesannya adalah catatan hutang hutang korban," pungkas Aiptu Parlin (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT