ADVERTISEMENT

Tax Amnesty Jilid II Langkah Mundur Dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak

Jumat, 8 Oktober 2021 22:57 WIB

Share
Bhima Yudhistira. (foto: dok pribadi)
Bhima Yudhistira. (foto: dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang telah resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021) lalu, secara objektif ada yang diperlukan seperti integrasi data kependudukan dengan database pajak.

Hal itu diungkapkan  Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Jumat (8/10/2021)

"Kemudian pajak karbon, menutup celah penghindaran pajak lintas negara, pajak minimum sampai kepastian hukum soal sanksi pajak " kata Bhima saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan,   ada beberapa catatan lain yang membuat reformasi pajak tidak optimal dan cenderung kontra terhadap pemulihan ekonomi. 

"Soal PPN misalnya yang tarifnya akan naik ke 11% sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi khususnya dampak ke daya beli kelas menengah," ucapnya.

Jika barang harga nya naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli kelas menengah dan bawah akan langsung pulih di 2022.

"Akibatnya masyarakat punya dua opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin belip barang ya kena PPN," ucapnya.

Bhima menyebut, efek penyesuaian tarif PPN juga berdampak ke dunia usaha. Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. 

Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? 

Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor. Kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara inflasi diperkirakan bisa 4,5% pada 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT