ADVERTISEMENT

Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Berpengaruh Terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak Masyarakat

Senin, 28 Juni 2021 15:18 WIB

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan perihal Tax Amnesty. (ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan perihal Tax Amnesty. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program, Tax Amnesty (pengampunan pajak) dinilai berkontribusi cukup besar dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak, dimana angkanya menjadi yang tertinggi selama periode 2012 hingga 2020.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021). Ia mengatakan, sejumlah kebijakan yang diterapkan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pajak yang sehat dan akuntabel sudah berdasarkan kemanfaatan.

"Berbagai upaya seperti Tax Amnesty meningkatkan secara cukup drastis dari 61 persen (tahun 2016) menjadi 73 persen (2017)," ujarnya.

Program peningkatan kepatuhan pajak yang lain seperti Sunset Policy, yang dilakukan pada 2018 juga tercatat berhasil menjadi 5,6 juta wajib pajak (WP) dan menyumbang penerimaan hingga Rp 7,46 triliun selama masa kebijakan tersebut yaitu 1 Januari 2008 hingga 29 Februari 2009.

Program ini meliputi penghapusan sanksi bunga dan pembetulan SPT bagi WP lama dan WP baru. Sunset Policy juga berkontribusi besar dalam menambah jumlah WP baru, dimana saat ini, rasio WP orang pribadi (OP) terhadap penduduk bekerja meningkat dari 1,82 persen menjadi 34,66 persen.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyebut, urgensi reformasi perpajakan ialah untuk menuju pajak yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

"Kita juga berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai instrumen yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara diupayakan selalu memadai sehingga menciptakan kapasitas fiskal yang memadai juga," ujar Sri Mulyani.

Ia menyebut,  APBN yang sehat juga harus rendah risiko dan memiliki rasio utang yang terjaga. Dengan begitu, APBN yang sehat akan mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja serta kemudahan berusaha, yang berujung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Reformasi pajak sendiri terdiri atas 2 bagian, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Dalam reformasi kebijakan, yang dilakukan ialah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien dan adaptif serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.

"Lalu reformasi kebijakan juga harus mengurangi distorsi dan exemption berlebihan dan memperbaiki progretivitas pajak," ujarnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT