DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Rekonstruksi adegan pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat, Sertu Yohan Lopo dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Depok di Mapolrestro Depok, Jumat (8/10/2021) siang.
Ivan sebagai tersangka pembunuh anggota TNI Angkatan Darat menangis saat jalani rekonstruksi.
Dalam kegiatan ini Ivan (28) dijaga ketat oleh anggota yang pimpinan Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes.
Turut hadir juga Jaksa Pengadilan Negeri Depok, Alfa Dera SH., MH.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui secara rinci bagaimana insiden penyerangan yang mengakibatkan TNI Sertu Yohan gugur dan Adam Y. Sesfao (warga sipil) terluka.
Barang bukti berupa pisau lipat, yang digunakan pelaku untuk menusuk para korban pada proses rekonstruksi diganti dengan pisau mainan.
Saat rekonstruksi ini Polisi melakukan sebanyak19 adegan.
"Tersangka telah melaksanakan 19 adegan dan berjalan dengan lancar, dibantu oleh pihak Kejaksaan sehingga rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka," ujar Yogen di depan ruangan Satreskrim Polres kota Depok.
Perwira jebolan Akpol 2002 ini menuturkan, Ivan melakukan setiap adegan sudah sesuai dengan fakta.
"Pelaku ini sangat menyesali perbuatannya dalam melakukan rekontruksi. Bahkan tadi sempat juga menangis pada waktu menjalankan rekontruksi," ungkapnya.
Menurut pengakuanya, Ivan melakukan tindakan ini dengan spontan karena tidak mengetahui bahwa korban Sertu Yohan adalah salah satu anggota TNI.
AKBP Yogen menambahkan bahwa kejadian penusukan tersebut pada Rabu (22/9/2021) lalu dan tersangka memang membawa sebilah pisau yaitu pisau lipat.
Pada awalnya pisau tersebut tidak digunakan untuk mencelakai korban, tetapi karena keadaan mendesak dengan spontan terjadilah insiden penusukan Adam dan juga Sertu Lopo.
Secara terpisah, kuasa hukum tersangka HermanHerman Dionne menuturkan sebanyak 19 adegan yang dilakukan langsung oleh pelaku sudah dipastikan sesuai fakta kejadiannya.
Masih dengan Herman, tersangka sudah mengakui bahwa proses rekonstruksi sudah sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Video Lobang Galian Kabel Maut, Korban Keracunan Bertambah Jadi 5 Orang. (youtube/poskota tv)
Akan tetapi kejadian penusukan ini diluar dugaan tersangka, tersangka tidak ada niat membunuh dan melukai seseorang.
"Tersangka didakwa dengan pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP tidak unsur perencanaan, maka tidak ada unsur 340 yang di tuduhkan kepada tersangka, semoga persidangan di pengadilan negeri Depok nanti bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan hukum yang ditegakkan," tegasnya. (angga/pkl02)