SERANG, POSKOTA.CO.ID - Saliya alias Serdang alias Carli (33), warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pelaku pembunuh penjaga pantai dijerat hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
Residivis yang baru bebas 7 bulan dalam kasus pengeroyokan ini, dijerat pasal pembunuhan berencana karena telah menghabisi nyawa Jujut Armana (27).
Padahal korban merupakan teman mainnya, dimana peristiwa tersebut terjadi di Pos SAR BPBD yang berada di area Pantai Marbella Anyer pada Minggu (10/10) dini hari lalu.
Pelaku yang tinggal sekampung dengan korban ini berhasil diringkus tim gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon, Unit Reskrim Polsek Anyer serta Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten di rumah kontrakan di daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (12/10/2021) dini hari.
"Pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar ekspose di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (19/10/2021) sore.
Dikatakan Kapolres, pelaku Saliya alias Carli melakukan pembunuhan terhadap korban Jujut Armana motifnya karena dendam lantaran dirinya dikeroyok oleh keluarga korban.
"Jadi pelaku membunuh korban ini motifnya dendam, karena berdasarkan pengakuan pelaku, 5 hari sebelum terjadi peristiwa pembunuhan, pelaku pernah ribut dengan korban bahkan dikeroyok," ujarnya.
Begitu mengetahui korban berada di Pos SAR BPBD, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau.
Korban yang saat itu sedang tidur pulas langsung ditikam pada bagian hulu hati.
Pelaku juga berniat menyerang adik korban namun berhasil diselamatkan warga.
"Setelah menikam, pelaku langsung melarikan diri sambil membuang barang bukti pisau. Tapi barang bukti tersebut sudah kita temukan masih disekitar lokasi kejadian," kata Kapolres.