Jual Tembakau Gorila, Seorang Pria Diringkus Polisi di Serang

Jumat 08 Okt 2021, 16:10 WIB
Tembakau gorila yang dibungkus kecil-kecil siap edar. (ist) 

Tembakau gorila yang dibungkus kecil-kecil siap edar. (ist) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Sat Resnarkoba Polres Kota Serang meringkus seorang pria berinisial NS (21) penjual tembakau gorilla di kediamannya Jumát, (8/10/2021) dini hari. 

Pada saat penangkapan NS tengah tertidur pulas di rumahnya.

Mendapati ada petugas yang dating menangkapnya, NS tak berdaya dan tidak melakukan perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan NS itu berdasarkan hasil penelusuran timnya terhadap pengedaran tembakau gorila di wilayah Kota Serang.

“Dari ahsil penelusuran itu, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukanlah NS ini untuk kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Pada saat penangkapan, lanjutnya, tim juga menemukan barang bukti berupa tembakau gorilla yang sudah dibungkus kecil-kecil siap edar seberat 16,6 gram.

“Saat ditanya, NS mengakui kalau barang itu milik dirinya yang akan diedarkan di wilayah Serang Kota,” ujarnya.

Diakui Agus, NS sendiri mengaku mengedarkan tembakau gorilla ini karena kebutuhan ekonomi, mengiongat dirinya sudah tidak laku mempunyai pekerjaan tetap.

“Sehingga ia memilih untuk menjual barang ahram itu, dengan keuntungan yang lumayan besar dan menggiurkan dirinya,” ungkap Agus.

Saat ini, pelaku NS sudah berada di kantor Sat Resnarkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tembakau gorila tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba polres serang kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Berita Terkait
News Update