Ada Temuan PPATK Terkait Transaksi Narkoba Senilai Rp120 Triliun, BNN Bakal Segera Selidiki!

Jumat 08 Okt 2021, 05:30 WIB
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono. (Foto/cr02)

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono. (Foto/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo yang diduga bertalian dengan transaksi narkoba yang totalnya Rp120 triliun. 

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyampaikan pihaknya segera berkoordinasi dengan PPATK untuk membahas tindaklanjut temuan itu. 

"Apakah transaksi Rp120 triliun itu benar-benar terkait dengan transaksi narkotika, atau mungkin orang-orang yang mungkin memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan transaksi narkotika," katanya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia selama ini, BNN dengan PPATK sudah bekerja sama dalam mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus transaksi narkoba sehingga optimisti koordinasi akan berjalan lancar.

Meski PPATK berwenang menelusuri transaksi uang tak wajar, namun PPATK bukan tergolong penegak hukum sebagaimana BNN dan Bareskrim Polri yang mampu mengusut wilayah TPPU. 

"Banyak sekali yang harus dilakukan selain dengan PPATK. Tentu saja kita akan mengecek apakah keseluruhan transaksi tersebut benar-benar transaksi narkotika atau transnasional crime (kejahatan melibatkan jaringan lebih dari satu negara) lainnya," terangnya. 

Lanjut Pudjo, dalam kasus peredaran narkoba lingkup internasional, acapkali transaksi tak hanya dilakukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dia pun memastikan apabila rekening jumbo itu benar merupakan transaksi narkoba maka BNN bersama instansi terkait akan mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Selama ini hubungan antara PPATK dengan BNN sangat bagus. Kita seringkali meminta bantuan PPATK atau PPATK memberikan informasi kepada kita tentang berbagai transaksi," ujarnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan jika pihaknya menemukan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp120 triliun. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021). 

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun, Pak," ucap Dian, Rabu pekan lalu. (Cr02/PKL04

Berita Terkait

 Terlena dengan ‘Barang Setan’

Jumat 15 Okt 2021, 06:07 WIB
undefined
News Update