Ingat Nih! Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Mahal, Ini Rincian Pajak Penghasilan Gaji Rp5 Juta Hingga Rp15 Juta per Bulan

Jumat 08 Okt 2021, 20:58 WIB
Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR. (rizal/ tangkapan layar)

Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR. (rizal/ tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan yang dimuat pemerintah, ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberkan perincian penghasilan dalam UU baru yang dibagi dalam lima lapisan.

"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan beleid baru ini, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani.

Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun.

Selanjutnya, lapisan kedua, pendapatan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen.

Sebelumnya, dalam UU PPh pajaknya 15 persen, tetapi dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp50- Rp250 juta.

Lapisan ketiga yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp250-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen.

Lapisan keempat, golongan penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen.

Lapisan kelima, lapisan terbaru yang ditambahkan, mengatur pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dengan besaran pajak 35 persen.

Berikut perhitungannya dibandingkan dengan UU pajak yang terdahulu:

 

Menyikapi hal ini pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya sangat bagus yang dilakukan demi keadilan perpajakan saat ini.

"Banyak negara dan organisasi internasional memang menyerukan hal yang sama. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari individu

Jadi orang-orang yang selama ini mendapatkan penghasilan lebih banyak, saya kira mereka bisa berkontribusi lebih banyak," ujar Bawono dikutip dari Market Review IDX Channel. (cr09)

Berita Terkait
News Update