ADVERTISEMENT

Ingat Nih! Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Mahal, Ini Rincian Pajak Penghasilan Gaji Rp5 Juta Hingga Rp15 Juta per Bulan

Jumat, 8 Oktober 2021 20:58 WIB

Share
Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR. (rizal/ tangkapan layar)
Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI DPR. (rizal/ tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan yang dimuat pemerintah, ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberkan perincian penghasilan dalam UU baru yang dibagi dalam lima lapisan.

"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Dengan beleid baru ini, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani.

Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun.

Selanjutnya, lapisan kedua, pendapatan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen.

Sebelumnya, dalam UU PPh pajaknya 15 persen, tetapi dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp50- Rp250 juta.

Lapisan ketiga yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp250-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT