Menurut Soeseno, saat ini tercatat ada sekitar 300 peraturan daerah (perda) senafas yang seakan membidik produk IHT sebagai sasaran penghancuran.
"Perda-perda itu ada yang eksesif sekali. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah tidak boleh,” paparnya.
Dengan begitu, kebijakan semakin menyudutkan produk rokok dan kegiatan merokok yang sejatinya legal. (deny)