Sergub DKI Jakarta Tentang Pembatasan Kawasan Rokok Dinilai Menimbulkan Efek Domino Perekonomian

Kamis 07 Okt 2021, 17:47 WIB
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum. (ist)

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomer 8/2021 tentang pembatasan kawasan rokok, terus menimbulkan polemik.

Selain dinilai hanya mencari sensasi, kebijakan tersebut juga diyakini memberikan efek domino dan diskriminatif.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum mengatakan, langkah Pemprov DKI seharusnya ditinjau secara matang, mempertimbangkan efek domino yang menjadi dampaknya.

Seruan yang mengetatkan peredaran produk IHT di tengah tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan melemahnya permintaan pasar seperti ini akan memunculkan dampak sistemik. 

Menurut Esa, seharusnya kebijakan terkait industri yang signifikan seperti sektor IHT dilakukan secara hati-hati dan selaras.

"Jadi, pemerintah perlu memikirkan dampak ekonominya. Dampaknya tidak hanya kepada industrinya saja, tapi juga kepada banyak pihak yang bergantung pada industri rokok, termasuk petani tembakau," ujar Esa.

Dia menyontohkan, terjadinya pemutusan hubungan kerja pekerja pabrik rokok akibat himpitan atas industri tersebut akan menurunkan permintaan terhadap komoditas tembakau yang otomatis akan menghentikan petani menanam tembakau. 

"Kalau pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok, cara yang paling efektif justru adalah dengan komunikasi publik. Bukan dengan menurunkan baliho rokok. Itu tidak efektif. Jadi, dari aspek kesehatan harus dikomunikasikan," sambungnya.

Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernur ini akan makin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

“Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan,” kata Gunawan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengungkapkan kehadiran Sergub DKI No. 8/2021 seolah kebijakan latah pemerintah daerah yang mau memusuhi industri tembakau.

Berita Terkait

Keamanan Tanggung Jawab Bersama

Jumat 08 Okt 2021, 06:14 WIB
undefined

News Update