PPATK Curigai Aliran Transaksi Keuangan Sindikat Narkoba Sebesar Rp120 Trilliun, Bareskrim Akan Investigasi

Kamis 07 Okt 2021, 19:42 WIB
16 pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti. (Foto/adji)

16 pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti. (Foto/adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar investigasi terkait adanya rekening mencurigakan milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun, Kamis (7/10/2021).

Temuan tersebut diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9/2021).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi menuturkan pihaknya sedang melakukan investigasi temuan tersebut.

“Ini sedang ditindaklanjuti, bagaiman hasilnya? Kita tunggu saja perkembangan hasil investigasi bersama terkait temuan PPATK tersebut,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan, setelah PPATK ungkap ada temuan tersebut, Bareskrim Polri langsung berkoordinasi untuk menggelar penyelidikan rekening gendut milik sindikat natkoba.

“Karena memang Polri dan PPATK terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik, dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan juga Polri,” kata Rusdi

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PPATK dan Komisi III DPR mengatakan, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020.

Dian menjelaskan, transaksi narkoba yang terjadi sama seperti kegiatan ekspor dan impor dengan hasil yang cukup dinamis.

Para sindikat ini mengelabui petugas dalam pengiriman dan menyimpan hasil transaksi.

Mereka memanfaatkan rekening yang tidak terlibat dengan narkoba, dengan cara membeli rekening tertentu untuk transaksi. (adji)

Berita Terkait

News Update