ADVERTISEMENT

Oknum TNI Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis dengan 5 Anggota TNI dan 3 Warga Sipil,  Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara

Kamis, 7 Oktober 2021 12:39 WIB

Share
Ilustrasi hubungan sesama jenis di lingkungan militer.(ist)
Ilustrasi hubungan sesama jenis di lingkungan militer.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terbukti berhubungan seks sesama sejenis, seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan.

Oknum TNI tersebut  melakukan tindak pidana asusila, dengan erhubungan seks sesama jenis dengan 8 orang sesama jenis yang sebagian besar juga  oknum TNI .

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya,” demikian petikan putusan yang dikutip melalui situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada Rabu (6/10), seperti dilansir poskota.jatim.co.id

Kasus ini diadili oleh ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan hakim anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Putusan tersebut diketok palu Rabu, 15 September 2021 lalu.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Dalam dakwaan sebelumnya,terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram, ternyata yang bersangkutan  juga penyuka sesama jenis.

Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan seks anal.

Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.

Dalam putusan itu, terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6. Ini terjadi pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan 8 orang laki-laki,” ungkap Kolonel Bambang dalam putusannya.
Delapan Orang yang Dimaksud Adalah:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT