ADVERTISEMENT

Kabar Gembira! Vaksin Nusantara Eks Menkes Terawan Siap Lanjut Uji Klinis, DPR Terus Desak BPOM

Kamis, 7 Oktober 2021 20:38 WIB

Share
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat memaparkan Vaksin Nusantara. (foto: ist)
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat memaparkan Vaksin Nusantara. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan timnya kini siap melanjutkan ke tahap 3.

Namun sayangnya, Terawan CS masih harus menunggu hasil uji klinis fase 2 yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena mengatakan pihaknya sudah mendesak agar BPOM mengeluarkan hasil uji klinis tahap 2.

Jadi bisa dipastikan DPR terus mendukung dengan berbagai upaya agar Vaksin Nusantara bisa dikembangkan di Indonesia.

“Kami juga terus melakukan komunikasi dengan para pimpinan DPR RI dengan pemerintah, dengan Presiden, Wapres dan menteri terkait termasuk BPOM terus kami lakukan,” ujarnya.

Kesiapan Vaksin Nusantara masuk ke uji klinis tahap 3 juga ditegaskan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) dr Daniel Tjen Sp.S, salah seorang yang tergabung dalam Tim Vaksin Nusantara.

“Jadi pada saat ini kemajuannya adalah, kita sedang menunggu publikasi dari uji klinis fase 2 dan apabila selesai kita akan lanjut (ke fase 3),” ujar dr Daniel dalam webinar yang digelar Beranda Ruang Diskusi, pada Rabu (6/10/2021).

Tim Peneliti Vaksin Nusantara, lanjut dr Daniel, bergerak sudah sesuai dengan arahan para pemimpin, termasuk dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Tentunya tim akan bekerja sesuai dengan kaidah ilmiah. Hal itu juga menjadi patokan tim untuk menentukan siapa saja yang bisa menjadi relawan Vaksin Nusantara.

“Jadi tim peneliti cermat dan kita yakin akan bekerja secara profesional. Dan di situ ada kriteria kelompok masyarakat yang mana saja bisa menjadi relawan,” kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT