Koordinator Nol Sampah Tegaskan Mikroplastik Galon Sekali Pakai, Bahayakan Manusia dan Lingkungan

Rabu 06 Okt 2021, 22:25 WIB
Sebuah Acara Webinar soal plastik. (ist)

Sebuah Acara Webinar soal plastik. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Nol Sampah, Wawan Some memastikan uraian mikroplastik dari galon sekali pakai tidak hanya membahayakan kesehatan mahluk hidup termasuk manusia, tapi juga bahaya bagi lingkungan, Rabu (6/9/2021).

Menurutnya, air dalam kemasan galon sekali pakai itu tidak bisa disimpan terlalu lama karena akan menyebabkan semakin banyaknya mikroplastik dari lapisan galon itu yang terlepas (luruh), yang bisa menyebabkan penyakit kanker bagi yang mengkonsumsinya.

“Kalau kita minum air galon sekali pakai yang tersimpan dalam waktu berhari-hari maka semakin banyak mikroplastik dari lapisan galon yang lepas. Karena, dengan waktu yang lama itu akan ada juga pengaruh panas dan sebagainya yang akan membantu terlepasnya mikroplastik itu sehingga menjadi sangat berbahaya jika diminum,” katanya dalam acara webinar soal plastik dengan media yang diadakan secara online.

Dirinya menyambut baik dengan penelitian mikroplastik dalam galon sekali pakai yang dilakukan Greenpeace bersama Universitas Indonesia baru-baru ini.

“Saya sepakat dengan penelitian yang dilakukan rekan kami dari Greenpeace bersama UI. Karena Zero Waste Indonesia dan Greenpeace selalu mengkampanyekan pembatasan plastik sekali pakai ini,” imbuhnya.

Hasil pengujian mikroskopis yang dilakukan Greenpeace dan laboratorium kimia anorganik Universitas Indonesia terhadap galon sekali pakai baru-baru ini memperlihatkan adanya kandungan mikroplastik dalam sampel.

Wawan selanjutnya mengutarakan dari penelitian yang dilakukan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), sebanyak 80% ikan yang dikonsumsi di Indonesia itu sudah mengandung mikroplastik.

Menurutnya, sampah plastik paling banyak yang ditemukan di sungai adalah kantung plastik dan popok.

“Jadi, dampak plastik  ini akan sangat berbahaya bagi kita. Karenanya, kami sangat mendorong pembatasan pemakaian plastik sekali pakai di masyarakat,” pungkasnya. 

Sebenarnya, kata Wawan, sudah ada Permen LKH No. 75 tahun 2009 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Di sana diatur bagaimana industri mengelola sampah plastiknya sendiri.

Berita Terkait

News Update