Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan seorang ibu yang tidak boleh bertemu anaknya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Kriminal

Gegara Dilarang Bertemu Anak Kandungnya, Seorang Ibu Laporkan Oknum Polisi ke Polda Metro Jaya

Rabu 06 Okt 2021, 19:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang ibu bernama  Aelin Halimah (AH) menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keterlibatan oknum polisi yang diduga menghalang-halangi bertemu dengan anaknya.

Perempuan itu didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengaku sudah setahun tak lagi bertemu anaknya. Padahal, katanya, dari keputusan pengadilan dirinya yang berhak mengasuh anaknya.

Adapun laporan teregister dengan nomor Nomor LP/TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lalu, keterlibatan oknum polisi yang dilaporkan ke Propam teregister dengan nomor LP/ SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) didampingi Aris Merdeka dari Komnas Anak atas kasus saya enggak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun," kata AH kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, sang anak saat ini bersama mantan suaminya berinisial AT. Mantan suaminya itu tidak memperbolehkan pelapor menjenguk buah hatinya meski sekadar bertemu.

"Saya enggak dibolehin lagi untuk jenguk anak saya bahkan untuk main sampai video call enggak boleh. Awalnya, boleh video call tapi abis itu enggak boleh," katanya.

Perempuan berkaca mata itu menyayangkan keterlibatan oknum polisi saat hendak menjenguk anaknya di salah satu apartemen.

"Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke securiti saya enggak boleh ketemu anak saya. Bahkan saya dihalang-halangin begitu," imbuhnya.

"Saya hanya minta satu, ketemu anak saya saja, jangan dibatasin saya ketemu anak karena dia butuh sosok ibunya," lanjutnya.

Perempuan itu juga memastikan bila dirinya diperbolehkan bertemu dan sang anak bisa kembali ke tangannya, laporan polisi akan dicabut alias perkara selesai.

"Yaudah selesai saja ini, biarlah saya yang bercerai dengan mantan suami saya, tetapi anak ini tetap merasakan kasih sayang mama dan papahnya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan proses perceraian ibu AH dengan suaminya pada September 2021. Adapun, putusan pengadilan bahwa hak asuh anak harusnya pada Ibu AH.

Namun, kata Arist sebelum putusan pengadilan, anak sudah bersama sang suami.

"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di A tetap dihalang-halangin untuk ketemu," kata Arist.

Arist menilai mantan suami E telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Mantan suami ibu itu telah melakukan pembangkangan hukum, sebab telah berupaya menghalngi mempertemukan mantan istrinya dengan sang buah hati.

Arist menegaskan, bila sang suami tidak menerima putusan pengadilan seharusnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Ini kan tidak dilakukan (banding, red), justru menghadirkan oknum-oknum yang membuat ibu ini enggak ketemu anak, itu pelanggaran terhadap hak anak," kata Arist. (adji)

Tags:
Polda Metro JayaSeorang ibu ngadu ke Polda Metro JayaOknum polisi halangi ibu bertemu anaknyaSeorang ibu dihalangi bertemu anaknya

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor