Ditangkap Polisi, Sopir Truk Nyambi Jadi Kurir Lintas Provinsi Ngaku Dapat Upah Rp5 Juta Perkilogram Ganja

Rabu 06 Okt 2021, 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Polres Jakbar menunjukkan sebagian bukti. (foto: Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajaran Polres Jakbar menunjukkan sebagian bukti. (foto: Cr01)

Keempat tersangka adalah SD (45), FRN (37), AA (26) dan M (29).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan ganja beberapa bulan lalu.

"Ini pengembangan kasus pengungkapan di daerah Palmerah sekitar satu bulan lalu oleh Satnarkoba, hasil pengembangan akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jawa Barat," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). (Cr01).

Berita Terkait

News Update