“Maka sejak Januari hinga September 2021, Saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang sebesar Rp. 417.054.373,” pungkasnya.
Uday melihat, persoalan korupsi seperti itu tidak bisa diteolransi dan harus ditindak tegas. Apalagi persoalan itu menyangkut dengan hak-hak masyarakat yang diambil oleh oknum wakil rakyat itu.
“Makanya saya juga meminta agar kepolisian bisa mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai,” tutupnya. (*)