ADVERTISEMENT

Diduga Korupsi Gaji OB dan Pamdal, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Rabu, 6 Oktober 2021 18:31 WIB

Share
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada (kiri) menunjukkan surat laporan ke polisi. (Ist)
Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada (kiri) menunjukkan surat laporan ke polisi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diakui Uday, persoalan tersebut belum termasuk honor beberapa pegawai yang diduga fiktif. Honornya setiap bulan dianggarkan, tetapi pegawainya tidak ada. 

“Maka sejak Januari hinga September 2021, Saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang sebesar Rp. 417.054.373,” pungkasnya.

Uday melihat, persoalan korupsi seperti itu tidak bisa diteolransi dan harus ditindak tegas. Apalagi persoalan itu menyangkut dengan hak-hak masyarakat yang diambil oleh oknum wakil rakyat itu.

“Makanya saya juga meminta agar kepolisian bisa mengusut tuntas persoalan ini sampai selesai,” tutupnya. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT