PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah di Kampung Keboncau Sukarela, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang digerebeg personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Rabu (6/10/2021) dini hari.
Hal tersebut kerena pedagang ini simpan ribuan botol miras di rumah.
Dari dalam rumah milik De, personil Satreskrim mengamankan ribuan botol berisi miras berbagai merk.
Untuk selanjutnya, barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang dan pemilik diberikan peringatan dan pembinaan untuk tidak menjual miras lagi.
"Barang bukti miras kita bawa ke Mapolres untuk segera dimusnahkan. Dan pemilik miras kita berikan peringatan serta pembinaan agar tidak lagi menjual miras," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Benly Warlansyah didampingi Kasihumas, AKP Humaedi.
Dikatakan Kapolres, operasi pembersihan miras ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.
Berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena lingkungannya diduga dijadikan tempat peredaran miras.
"Dari informasi tersebut tim satreskrim langsung mendatangi rumah yang dicurigai dijadikan tempat penyimpanan miras. Awalnya pemilik mengelak namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan dus yang isinya miras," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Pandeglang akan terus dilakukan.
Mengingat adanya tiga remaja yang meninggal karena miras oplosan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami mengimbau dan meminta masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas miras ini. Kepada masyarakat jangan sampai melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.