ADVERTISEMENT

Wajib Tahu Ya! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Wilayah Jawa-Bali, Makan di Warteg Maksimal Pukul 22.00 WIB

Selasa, 5 Oktober 2021 17:15 WIB

Share
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan aturan perpanjangan PPKM. (dok.Kemendagri)
Mendagri Muhammad Tito Karnavian jelaskan aturan perpanjangan PPKM. (dok.Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut terkait pengumuman perpanjangan PPKM Jawa dan Bali mulai 5 -18 Oktober 2021 yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Senin sore (4/10/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, DKI Jakarta masih berada di level 3 dalam penerapan PPKM, meskipun sudah terjadi penurunan drastis kasus harian positif Covid-19.

Sedangkan di Provinsi Banten, wilayah yang masuk kriteria level 3 yakni,  Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat untuk kriteria level 3 yaitu, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Bandung dan lainnya.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan tentang syarat penurunan level, kabupaten/kota dari level 3 turun menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis pertama untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Sedangkan penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis pertama untk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Ketentuan lainnya dari Inmendagri, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22:00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan pukul 22:00 waktu setempat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT