Sidang Babi Ngepet di PN Depok, Saksi Takut dan Bingung Ketika Tahu Babi yang Ditangkap Ternyata Babi yang Ia Beli di Puncak

Selasa 05 Okt 2021, 22:13 WIB
Sidang kasus Babi Ngepet di Pengadilan Negeri Kota Depok Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan saksi. (foto: angga) 

Sidang kasus Babi Ngepet di Pengadilan Negeri Kota Depok Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan saksi. (foto: angga) 

Saat ditangkap babi berwana hitam ini kondisinya terlihat kurang baik.

"Setelah babi berhasil saya tangkap bersama Hery, lalu saya di berikan instruksi oleh terdakwa untuk memasukan babi ke kandang," tambahnya.

Selanjutnya pemberian kesaksian yang diberikan oleh Didi Canda, keterangan yang diberikan kepada majelis hakim serupa dengan saksi pada persidangan sebelumnya yaitu Eka, karena memang mereka berdualah yang diberikan instruksi oleh terdakwa untuk membeli buah yang ternyata babi di daerah puncak, Bogor.

Seperti halnya Eka, saksi Didi juga merasa takut dan bingung ketika mengetahui berita babi ngepet yang ditangkap ternyata adalah babi yang ia beli di Puncak bersama Eka.

"Saya bingung dan takut untuk ngomong kebenarannya kepada warga, saya takut dikaitkan atau disangka bersekongkol dengan terdakwa," ujar Didi.

Selanjutnya hakim ketua Iqbal Hutabarat memberikan kesempatan bagi terdakwa Adam Ibrahim untuk memberikan tanggapannya mengenai kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi Iwan dan Didi.

"Saya tidak keberatan dengan kesaksian yang diberikan oleh para saksi," ujar Adam saat memberikan tanggapan melalui zoom di Rutan kelas 1 Depok, kecamatan Cilodong, Depok.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (12/10/2021), dengan agenda persidangan mendengar pembuktian aksi ahli yang akan di hadirkan oleh JPU dan juga tim penasihat hukum akan menghadirkan saksi adecahrge (meringankan) yaitu dari istri terdakwa Adam Ibrahim.

Total sudah tujuh saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi menerangakan  sesuai apa yang didakwakan oleh JPU, yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terpisah berdasarkan keterangan dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Depok bahwa atas laporan Jaksa Penuntut Umum bahwa Selasa tanggal 12 Oktober 2021 dipersidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan dua saksi ahli.

"Yakni Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti," ungkap Andi Rio Rahmatu selaku kepala saksi inteljen Kejaksaan Negeri Depok. (Angga/PKL02) 

Berita Terkait
News Update