JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengamankan barang bukti berupa gesper dan cincin tengkorak setelah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian di aliran Banjir Kanal Barat (BKB), Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kita amankan barang bukti gesper sama cincin tengkorak," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi Selasa (5/10/2021).
Dikatakan Iptu Bintang, gesper dan cincin tengkorak itu digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Sementara yang lainnya menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Sementara itu, para tersangka kemudian dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2.
Sebelumnya, enam orang anak jalanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian yang dialami RS (27), karena telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas di Kali Banjir Kanal Barat (BKB), Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (31/9/2021).
Keenam tersangka yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, keenam tersangka diamankan pada Minggu (3/10/2021).
"Kita tetapkan enam tersangka atas kasus pembunuhan di Kali BKT," ujarnya dikonfirmasi Senin (4/10/2021).
Diketahui, sesosok mayat laki-laki ditemukan mengambang di aliran Kali Banjir Kanal Barat (BKB), Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (1/10/2021) siang.
Saksi mata, Erna mengatakan, saat kejadian, korban yang diketahui berinisial RS (25) itu diceburi oleh sekelompok anak jalanan.