Hanya Pinjam Bendera, PT RAM Raup Untung Hingga Rp200 Juta dari Proyek Pengadaan Masker KN95 Dinkes Banten

Selasa 05 Okt 2021, 14:32 WIB
Selain Wahyudin, pihak PN Serang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya yakni Agus Suryadinata selaku pihak terkait  dan Lia Susanti selaku PPK pada kegiatan pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten (Foto/luthfi) 

Selain Wahyudin, pihak PN Serang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya yakni Agus Suryadinata selaku pihak terkait  dan Lia Susanti selaku PPK pada kegiatan pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten (Foto/luthfi) 

Dalam perjalannya, lanjut Wahyudin, memang terjadi beberapa kali perubahan harga, karena memang pada saat itu kondisi masker sedang langka-langkanya. 

Video Pantai Tanjung Pasir Dipadati Wisatawan. (youtube/poskota tv)

"Yang mengatur perubahan-perubahan harga itu seluruhnya pak Agus, dari mulai penawaran sebesar Rp170.000, Rp200.000/pcs sampai Rp250.000/pcs," katanya. 

Diakui Wahyudin, sejak adanya temuan dugaan kelebihan bayar yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp1,680 miliar itu, dirinya juga sudah menyanggupi untuk mengembalikan kelebihan bayar itu dengan meminta waktu satu tahun. 

"Tapi pada saat itu dari Dinkes Banten memberikan waktu 60 hari kerja. Akhirnya pembayarannya dicicil dan sudah dibayarkan sebesar Rp100 juta berikut dua sertifikat tanah yang kesemuanya ditanggung oleh pak Agus," tutupnya. (luthfillah) 


 

Berita Terkait

News Update