Atlet Balap Motor dan Motor Cross PON DKI Jakarta Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

Selasa 05 Okt 2021, 19:45 WIB
Atlet Balap Motor dan Motor Cross PON DKI Jakarta. (ist)

Atlet Balap Motor dan Motor Cross PON DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang berkerja sama dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) DKI Jakarta melindungi seluruh atlet balap motor dan motor cross atlet DKI Jakarta di Arena PON XX Papua. 

Jefri Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang mengatakan ada 31 peserta yang didaftarkan oleh IMI DKI Jakarta yang terdiri dari 28 Atlet Balap Motor dan Motor cross sedangkan 3 orang lagi adalah pengurus IMI DKI jakarta.

Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi kontingen atlet balap motor dan motor cross DKI Jakarta dilakukan di ruang Rapat Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi DKI Jakarta. 

Simbolis penyerahan kartu peserta tersebut langsung diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Prasetyo Edi Marsudi, SH dan didampingi oleh Ketua IMI DKI Jakarta Anondo Eko.

H. Prasetyo Edi Marsudi, SH mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada kontingen atlet balap motor dan motor cross, dan beliau juga menambahkan atlet motor balap dan motor cross bisa membawa pulang medali emas ke DKI Jakarta. 

Sedikitnya ada 8 medali cabang balap motor dan motor cross yang diperebutkan.

Prasetyo juga berpesan kepada kontingen atlet yang akan berangkat untuk menjaga kekompakan dan tetap solid. "Jauhi narkoba dekati olahraga," pesannya. 

Sementara itu Anondo Eko selaku Ketua IMI DKI Jakarta mengatakan pihaknya memberikan double cover perlindungan bagi atlet Motor balap dan motor cross yang bertanding dibawah naungan IMI DKI Jakarta dengan cara mendaftarkan para atlet tersebut kepada BPJAMSOSTEK, walaupun sebelumnya juga sudah diberikan perlindungan oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

Jefri juga menambahkan bahwa para kontingen atlet balap motor dan motor cross tersebut dilindungi dengan program BPJAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan hanya membayar Rp16.800 sementara untuk pengurus IMI DKI Jakarta dilindungi dengan 3 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu juga santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

"Semoga atlet balap motor dan Motor cross menyabet semua medali emas yang diperebutkan pada penyelenggaraan PON ke 20 di Papua," pungkas Jefri. (tri)

Berita Terkait

News Update