WHO: Ambang Batas Bahaya Mikroplastik 20mg Perliter

Senin 04 Okt 2021, 13:36 WIB
Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI), Penelitian Kandungan Mikroplastik. (foto/ist)

Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI), Penelitian Kandungan Mikroplastik. (foto/ist)

Dari kedua penelitian di atas, muncul dua pertanyaan.

Pertama, apa dampak paparan mikroplastik terhadap kesehatan manusia dalam jangka panjang. 

Kedua, adakah alternatif air minum dalam kemasan yang bebas dari mikroplastik sama sekali?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2018 pernah merilis pernyataan bahwa belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. 

Komite ahli gabungan FAO dan WHO sejauh ini juga belum mengevaluasi toksisitas mikroplastik terhadap kesehatan manusia. 

BPOM karenanya mengimbau konsumen tetap tenang karena keamanan dan mutu produk air minum dalam kemasan yang beredar di Indonesia sudah diatur oleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pukovisa Prawiroharjo, ahli saraf dari Universitas Indonesia yang berbicara dalam webinar yang diadakan Greenpeace, juga mengakui belum adanya uji klinis di dunia ini atas dampak paparan mikroplastik terhadap kesehatan manusia. 

"Itu berarti sejauh ini yang mengemuka barulah sebatas asumsi bahwa akumulasi mikroplastik dalam tubuh manusia dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan kesehatan," ujarnya.

WHO sendiri, telah menetapkan ambang batas berbahaya paparan mikroplastik, yakni 20 miligram per liter. 

Jadi, isu mikroplastik tidak semata-mata terkait dengan kemasan galon sekali pakai yang kebetulan bahannya sama dengan kemasan botol. 

Video: Ngaku Berpangkat Kolonel Tapi Beri Hormat Saja Nggak Bisa (youtube/poskota tv)

Tapi, ini terkait dengan seluruh air minum yang dikemas dalam wadah berbahan plastik.

Yang perlu kita lakukan menghadapi isu ini tampaknya adalah berusaha semaksimal mungkin agar kandungan kontaminan tersebut tetap berada di bawah ambang batas berbahaya.
 

Berita Terkait

News Update