ADVERTISEMENT

Tak Disangka! Kedua Korban Pembunuhan Subang Alami Memar di Tengkorak, Hasil Autopsi Dibongkar Polisi

Senin, 4 Oktober 2021 18:30 WIB

Share
Amelia Korban Pembunuhan Subang Miliki Keinginan Terakhir Sebelum Tewas (Tangkapan layar Tiktok @rifkams)
Amelia Korban Pembunuhan Subang Miliki Keinginan Terakhir Sebelum Tewas (Tangkapan layar Tiktok @rifkams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUBANG, POSKOTA.CO.ID - Makam korban pembunuhan Subang ibu dan anak kembali dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi, pada (2/10/2021).

Diketahui bahwa tulang tengkorak kedua korban itu memar, dan ada yang patah. Diduga kedua korban dipukul oleh benda tumpul yang sangat keras.

Hal itu diungkapkan oleh Kompol Supratman, yang menjelaskan sejumlah fakta mengejutkan terkait kondisi jenazah.

"Hasil sementara, kedua korban mengalami patah tulang tengkorak kepala dan memar. Itu diperkirakan akibat benda tumpul. Selain itu, juga ada luka robek di bagian bibir ibunya. Sementara, untuk hasil lab kita tunggu dua tiga hari ke depan," ujarnya.

Saat ditemukan, jelas Kompol Supratman, kedua korban diduga belum lama tewas. Hal itu, diketahui dari kondisi tubuh korban dan ceceran darah yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ketika kita ke TKP, diperkirakan sudah meninggal lima jam lalu," terangnya.

Korban ditemukan Rabu sekitar pukul 07.00 WIB. Kompol Supratman juga menerangkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berlangsung. Yosep (55), suami korban Tuti Suhartini (55) dan ayah korban Amelia (23) kembali dipanggil, untuk menjalani pemeriksaan.

"Jelas akan kita minta hasil CCTV yang ada di sekitar TKP. Saat ini, masih ada pemeriksaan tambahan, Barang bukti lain yang sudah diamankan (papan penggilasan bernoda darah), ada juga pisau dapur yang kita bawa," tutupnya.

Namun di autopsi kedua ini, Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago menyatakan enggan beberkan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel).

Hasilnya dipastikan tidak bisa diberikan ke publik karena itu merupakan kepentingan penyidik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT