JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Hotma Sitompul sesalkan keputusan Majelis Hakim Peradi yang menolak aduannya atas Hotman Paris.
Hotma Sitompul sebelumnya melaporkan Hotman Paris atas kasus pelanggaran kode. etik profesi.
Namun Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas laporan tersebut.
Keputusan merupakan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta, Rabu, 29 September 2021 lalu.
"Saya sungguh sedih karena keputusan Majelis Hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," kata Hotma Sitompul, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Tak hanya itu, Hotma Sitompul juga mempertanyakan motif mantan kekasih Meriam Bellina itu mengundang media saat sidang putusan.
Menurut Hotma, apa yang dia laporkan semua berdasar bukti. Dia mempertanyakan alasan Majelis Hakim mengacuhkan sederet bukti yang diserahkannya.
"Kita bilang HPH (Hotman Paris Hutapea) mencari publisitas dengan konten resourcenya. Semua dengan bukti. Tapi tdak diacuhkan dan didengar oleh Majelis. Ada apa dengan HPH? Bisa mengundang wartawan sebelum putusan. Ada apa ini?," beber Hotma Sitompul.
Hotma menilai Hotman Paris berhasil mengadu domba dan diduga membuat Peradi melanggar kode etik. Dia juga menuding pengacara nyentrik tersebut mengatur keputusan Majelis Hakim.
"Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," tuturnya.
Sekadar informasi, Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021 lalu.