Yusmada mengaku setelah Robin meminta uang itu, Syahrial langsung memerintahkan Yusmada memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai.
Dia mengaku tidak tahu apa alasan Syahrial memanggil Kadis PU. Namun, belakangan diketahui Kadis PU itu disuruh Syahrial mengumpulkan uang.
"Saudara tahu gimana upaya Syahrial memenuhi Rp 1,4 miliar?" tanya jaksa ke Yusmada.
"Saya hanya tahu Pak Wali minta tolong panggilkan Kadis PU Bu Teti Julaini Siregar. Setelah saya telepon Bu Teti, kemudian setelah besoknya Bu Teti jumpai saya sampaikan ke saya 'bang penjng kepalaku, aku disuruh siapkan pak wali uang'," jawab Yusmada.
Dia mengaku tidak tahu kelanjutannya seperti apa. Namun, dia tahu kalau Syahrial telah memberikan uang ke Robin.
"Setelah itu ada Pak Wali pernah bilang udah dikirim melalui BRI link, (jumlah uang) nggak disebutkan," pungkas Yusmada.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu, jika ditotal setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (cr-05)