LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama rekannya, digerebek Satresnarkoba Tulangbawang di salah satu kamar hotel "SB" yang berada di Jalan Raya Gunungsakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kedua pria yang ditangkap itu masing-masing berinisial JU (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, namun belum diketahui institusi tempat dinasnya.
"Seorang lagi berinisial JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan I Pasar Atas, Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatresnarkoba Tulangbawang, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, S.IK Minggu (3/10/2021).
Penggerebekan di kamar hotel tersebut, polisi menggelandang dua pelaku ke mapolres setempat setelah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu, pada Kamis (30/9/2021), pukul 16.00 WIB.
AKP Anton menjelaskan, dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk leter L, gulungan timah rokok dan korek api gas.
Kasat mengatakan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah kamar hotel "SB" yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel "SB" tersebut dan menangkap dua pria yang salah satunya merupakan oknum PNS. Selain itu turut disita barang bukti berupa narkotika dan bong," jelas AKP Anton.
Saat ini kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (yusrizal karana)