Heboh Penganiayaan Muhammad Kece di Tahanan, Komisi Disiplin Akan Sidang Karutan Bareskrim Atas Dugaan Kelalaian

Minggu 03 Okt 2021, 13:55 WIB
Kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadapt Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadapt Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri (Foto: Istimewa)

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihaknya tadi pk. 10:00 WIB di Gedung Provos Mabes Polri telah memeriksa Irjenpol Napoleon Bonaparte.

“Propam Polri telah memeriksa terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte pk.10:00 tadi pagi di Gedung Provos Mabes Polri. NB kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP (Standar Operaional Prosedur-red) yang tidak sebaik-baiknya sehingga terjadi penganiayaan terhadap  saudara MK,” ucap Kombes Ahmad dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jakarta.

Selain itu Divpropam Polri juga memeriksa tiga petugas penjaga tahanan Bareskrim satu diantaranya Kepala Rutan Bareskrim.

“Dalam kasus tersebut petugas terduga pelanggar petugas Jaga tahanan Bripka K dan kedua Bripda S dan ketiga adalah Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I. wujud perbuatannya, petugas jaga rutan Bripda K dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan dengan sebaik-baiknya sehingga terjadinya penganiyaan terhadap MK,” bebernya.

“Untuk karutan Bareskrim AKP I tidak melakukan pengawasan jaga tahanan sehingga mengakibatkan pengayniayaan terhadap saudara MK,” sambung Ramadhan.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Rabu (29/9/2021).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya menetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

“Sebanyak lima orang atas nama NB, DH, DW, A, dan HB, penyidik menetapakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170 ayat 1 Jo 351 ayat 1,” kata Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Pasal 170 KUHP merupakan tentang tindak pidana pengeroyokan  dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan seseorang. (adji)

Berita Terkait
News Update