JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 27 warga Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP karena kedapatan abai protokol kesehatan (prokes), Jumat (1/10/2021).
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib masker (tibmask).
"Melaksanakan giat TIBMASKER di wilayah kota Administrasi Jakarta Barat dengan sasaran pengguna roda empat, roda dua dan pejalan kaki," ujarnya dikonfirmasi Jumat.
Dikatakan Sumardi, penindakan dilakukan di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayahnya.
"Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes," jelasnya.
Adapun dalam penindakan tersebut, sebanyak 27 warga yang kedapatan tidak memakai masker ditindak petugas.
"27 warga tersebut kemudian kita berikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," paparnya. (Cr01)
Razia Masker PPKM Darurat, Puluhan Pengendara Dihukum Push Up
Sebanyak 29 pengendara roda dua dan 1 sopir dikenakan hukuman push up karena melanggar ketentuan wajib masker Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (7/7/2021).
Razia masker itu dilakukan petugas gabungan Polres Serang dan Pemkab Serang (Satpol PP, Bagian Hukum dan BPBD) untuk penegakan protokol kesehatan PPKM Darurat.
"Kami dapati masih banyak pengendara yang tidak taat PPKM Darurat ini. Untuk memberikan efek jera, mereka yang tidak memakai masker kita beri hukuman push up untuk mengedukasi agar lebih hati hati dan patuh melaksanakan prokes," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Poskota.co.id.
Kapolres menerangkan bahwa sanksi hukuman push up diberikan agar ada efek jera. Namun ketika pelanggar melakukan kesalahan yang sama, petugas akan memberikan sanksi yang lebih berat berupa denda uang sebesar Rp100.000 sesuai dengan Perbup No. 81 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan.
"Jika pelanggar melakukan kesalahan yang sama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup No. 81 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan yaitu bayar denda Rp100 ribu," tandasnya.
Menurut Mariyono, operasi PPKM darurat hari ke-5 di jalan raya Serang-Jakarta, Kawasan Industri Modern Cikande ini difokuskan pada pengguna kendaraan roda dua dan angkutan dalam kota berikut penumpang.
"Sasarannya kendaraan angkot maupun kendaraan roda dua yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Setelah kita hukum, para pelanggar prokes kita beri masker dan kita ingatkan agar patuh prokes," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada masyarakat tentang bahayanya Covid-19. Masyarakat kita minta agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).
"Masyarakat juga kami ingatkan tentang bahaya virus corona dan wajib ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.