JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi yang terintimidasi oleh pihak pinjaman online (online) atau fintech ilegal.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing yang dihubungi di Jakarta, Jumat malam (1/10/2021).
Tongam menandaskan kita berantas secara masif terhadap pinjol ilegal ini karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
Namun, di sisi lain, kita juga berharap masyarakat harus waspada dan teliti saat akan meminjam uang.
"Karena di satu sisi kita berantas pinjol ilegal, tapi masyarakat terus melakukan akses digital kepada pinjol ilegal," tutur Tongam.
Ia menambahkan, memang perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar tidak mengakses pinjol ilegal.
"Sudah banyak pinjol ilegal yang diberantas, mereka kita blokir dan kita umumkan kepada masyarakat pinjol ilegal tersebut," papar Tongam.
Namun bagaimana pun, lanjut Tongam, tanpa peran masyarakat maka kemunculan pinjol ilegal ini akan terus terjadi karena ini kejahatan.
"Faktor kesusahan ekonomi yang mendorong mereka akses pinjol ilegal, walaupun tahu pinjol itu ilegal masyarakat tidak peduli karena ingin memenuhi kebutuhan dasar," terang Tongam.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengalaman karena kebanyakan korban pinjol ini sebenarnya mereka tahu akses yang salah ke pinjol tersebut.
"Jadi memang perlu edukasi kepada masyarakat terus menerus," utara Tongam.