OJK: Masyarakat Bisa Lapor ke Polisi Jika Diintimidasi Pinjol

Sabtu 02 Okt 2021, 04:30 WIB
Ketua SWI OJK Tongam L Tobing. (Foto/dok. OJK)

Ketua SWI OJK Tongam L Tobing. (Foto/dok. OJK)

Sebab itu, menurut Tongam, masyarakat bisa akses website OJK.go.id untuk mengetahui pinjol yang legal atau diakui OJK.

Ia menjelaskan dengan mengakses pinjol ilegal memang uang pinjaman akan mudah cair tapi dengan bunga yang tinggi, termasuk ada denda kalau telat membayar, data kita diakses dan juga foto diri sehingga ini yang nantinya dijadikan intimidasi oleh pinjol ilegal.

Seperti diketahui, seorang wanita melaporkan oknum petugas peminjaman online (Pinjol) ke Polres Metro Bekasi, Kamis (30/09/2021) sore.

Wanita inisial NF (31) tak terima data dirinya disebar luaskan ke publik, fotonya 'ditelanjangi' dan diberi narasi "Open BO".  (Johara)

Berita Terkait
News Update