ADVERTISEMENT

Mantap! PK Napi Koruptor  Ditolak, Waka DPD: MA Makin Kokoh Menjadi Benteng Terakhir Harapan Keadilan Masyarakat

Sabtu, 2 Oktober 2021 12:30 WIB

Share
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin .(Ist)
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Potret penegakan hukum di Indonesia dinilai telah berada dalam jalur yang tepat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hukum yang ditegakkan secara bijaksana dan adil merupakan modal paling penting bagi kedaulatan dan keutuhan sebuah negara. 

Demikian  diungkapkan oleh wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat dimintai keterangannya di Jakarta pada Sabtu (2/10/2021).

Sultan mengatakan, pendekatan hukum yang tegas oleh Prof. Muhammad Syarifuddin selama signifikan menjadi penyelamat wibawa negara, sekaligus mempertegas posisi institusi kehakiman yang tidak bisa didikte dan dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun. 

"Proses pengadilan yang efektif dan mengedepankan hak asasi terdakwa dan narapidana membutuhkan kekuatan figur dan pola kepemimpinan transformatif dari lembaga kehakiman, mahkamah agung. Kita tau Integritas hakim dalam beberpa tahun terakhir seringkali disorot karena rentan dengan perilaku suap dan lain-lain," katanya.

Ketegasan MA yang menolak upaya hukum para napi koruptor bisa menjadi catatan berharga bagi kita sebagai bangsa khususnya bagi lembaga penegakan hukum lainnya. 

"Bagi saya, Prof. Muhammad Syarifuddin merupakan seorang hakim agung dan abdi negara sejati yang paham dengan suasana kebatinan bangsa", puji mantan wakil Gubernur Bengkulu ini. 

Ia menyebut, sikap penolakan MA terhadap permohonan PK, bukan sekedar menjadi wujud konsistensi hukum, tapi lebih merupakan simbol penghormatan tertinggi terhadap hukum dan reputasi pengadilan. Dan yang paling penting adalah hal itu menjadi pesan dan pelajaran berharga bagi kami pejabat negara, untuk mengabdi sesuai koridor hukum. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun menurut MA mereka hanya 8% saja yang dikabulkan. Sementara Tahun ini hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA dan semuanya ditolak. 

Secara psiko-sosiol, sikap tegas Ketua MA mencitrakan tanggung jawab moral MA kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari ulah para koruptor. Dan tentu juga menjadi warning bagi saya dan pejabat negara lainnya, Bahwa keadilan adalah segalanya. Para hakim yang independen tidak bisa didikte dengan pendekatan apapun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT