Yusril Peringatkan Menko Polhukam: Sebaiknya Pak Mahfud MD Tak Usah Banyak Berkomentar!

Kamis 30 Sep 2021, 13:43 WIB
Yusril Peringatkan Mahfud MD Tak Usah Ikut Campur (Foto: Istimewa)

Yusril Peringatkan Mahfud MD Tak Usah Ikut Campur (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Advokat sekaligus akademisi di bidang hukum tata negara, Yusril Ihza Mahhendra tidak senang dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia menilai bahwa Mahfud MD terlalu bancak berbicara soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril mengimbau kepada Mahfud MD sebagai orang yang masuk ke dalam ruang lingkup pemerintah bisa bersikap netral untuk menyikapi persoalan kasus ini.

Mahfud MD diminta agar menyerahkan seluruh persoalan ini untuk diurus oleh pihak Mahkamah Agung (MA).

"Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral," ujar Yusril pada Kamis (30/9/2021).

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menganggap seharusnya Mahfud MD terlebih dahulu memahami apa yang ada di dalam Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukannya ke MA.

Yusril memposisikan dirinya sebagai seorang advokat yang tidak mengurusi urusan politik dan tidak mempunyai niat untuk melengserkan Ketua Umum (Ketum) Demokrat saat ini, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tambahnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menganggap partai politik tidak boleh memiliki sifat monolitik, oligarkis dan nepotis.

Hal tersebut lantaran parpol memiliki peran yang besar dalam membangun penyelenggaraan negara.

Bahkan seharusnya keputusan partai politik tidak boleh disetir oleh sejumlah elit tertentu.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan? " tukasnya.

Sementara itu sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa sebenarnya judicial review (JR) Yusril terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai kegunaan apapun.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tutur Mahfud, Rabu (29/9/2021) malam.

Menko Polhukam Mahfud MD4.(Ist)

Gugatan tersebut bisa menang apabila pengurus Demokrat datang, bukan untuk yang saat ini.

Itu berarti kemenangan gugatan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang saat ini sudah berjalan.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ungkapnya.

Mahfud justru mengatakan bahwa seharusnya Yusril menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan juga termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. (cr03)

Berita Terkait
News Update