Kemudian, dengan penuh rasa trauma, korban langsung meluncur ke Mapolres Metro Penjaringan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Sementara tersangka AW dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. (yono)