JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AK alias Bebek (28) diringkus polisi lantaran telah merampas salah satu barang milik warga yang sedang melintas di Jalan Tiang Bendera, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (26/9/2021).
Namun pelaku tidak berhasil merampas.
"Korban tidak berhasil mendapatkan hasil dan melarikan diri mengendarai sepeda motor dan beberapa saat disekitar jalan Tiang Bendera pelaku terjatuh dari sepeda motornya," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Dikatakan Faruk, saat itu Bebek langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.
Sementara temannya berinisial SL yang bersama pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah mengamankan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pengembangan.
Kemudian dari hasil introgasi polisi, Bebek mengakui bahwa dia sebelumnya pernah melakukan penjambretan di wilayah hukum Tambora bersama dengan temannya pada Sabtu (18/9/2021).
"Pelaku telah melakukan jambret bersama dengan tiga temannya diantaranya bernama panggilan SL (DPO) dan IG (DPO)," ucap Faruk.
Saat itu, Bebek bersama dua temannya itu janjian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara untuk melakukan aksi kejahatan.
Masin-masing pelaku saat itu berangkat dengan mengendarai sepeda motor.
Ketiganya kemudian mendapat sasaran korban yang akan dirampas.
Saat itu korban bernama Bambang, sedang melintas di Jalan Pejagalan Raya, Tambora, Jakarta Barat, sambil menggunakan headset dan membawa hape.
Disitu, ketiga pelaku berhasil merampas hape milik korban jenis Xiaomi Pocco M3.
Barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang di kawasan Teluk Gong dengan harga Rp1,2 juta.
"Masing-masing pelaku mendapatkan hasil dari penjualan hape itu sebesar Rp400 ribu," ungkap Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima sampai tujuh tahun penjara. (cr01)