Mantan Suami Divonis 2 Bulan Soal Kasus KDRT, Ini Respons Nindy Ayunda

Kamis 30 Sep 2021, 15:12 WIB
Nindy Ayunda. (instagram/@nindyayunda)

Nindy Ayunda. (instagram/@nindyayunda)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi Nindy Ayunda merespon pasrah atas putusan yang dijatuhkan pada mantan suaminya, Askara Parasady Harsono.

Mantan suami pelantun Buktikan itu divonis hukuman ringan atas kasus KDRT.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan. 

"Ya biasa aja (tanggapan Nindy terhadap putusan hakim)," ujar Dicky Muhammad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). 

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa kliennya menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dicky menyebut kliennya yakin bahwa putusan persidangan sudah melalui persidangan matang.

"Ya menerima putusan hakim lah. Kan putusan hakim enggak bisa dikritisi," jelasnya 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Askara dengan hukuman 2 bulan penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Nindy Ayunda.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa 21 September 2021, Askara Divonis bersalah oleh majelis hakim.

Diketahui, Nindy Ayunda memutuskan untuk cerai dengan Askara Parasady Harsono dengan alasan perselingkuhan dan KDRT. 

Nindy Ayunda melaporkan Askara atas tindak KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikatakan, Nindy Ayunda melaporkan mantan suaminya saag masih berstatus suami-istri. 

Sebelumnya Nindy Ayunda membagikan potret tubuhnya lebam diduga hasil KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono. 

Disebutkan, Askara memang memiliki temperamen yang buruk sedari awal menikah. Askara bahkan tak segan bermain tangan sejak awal pernikahannya 2011, lalu. (cr07)

Berita Terkait
News Update