ADVERTISEMENT

Ingat! Tak Perlu Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 dengan Kondisi Ini Boleh Langsung Divaksin Sebulan Kemudian

Kamis, 30 September 2021 11:26 WIB

Share
China Kembali Kembangkan Vaksin Covid-19 yang Baru (Foto: Ilustrasi)
China Kembali Kembangkan Vaksin Covid-19 yang Baru (Foto: Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasien Covid-19 yang baru sembuh alias penyintas, kabarnya baru boleh menerima vaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan negatif.  

Namun saat ini Kementerian Kesehatan telah mengizinkan penyintas Covid-19 untuk menerima suntikkan vaksin sebulan sesudah sembuh. 

Arahan tersebut tertuang di Surat Edaran No. 2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.  

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan. 

Sedangkan untuk penyintas dengan derajat keparahan sakit berat tetap mengikuti anjuran menerima vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.  

"Dalam Surat Edaran ini diatur ketentuan," ujar Siti Nadia dalam siaran persnya, Rabu (29/9/2021).

"Bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh."   

"Untuk penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," imbuh Siti Nadia. 

Di sisi lain, menurut rekomendasi Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Surat Edaram Kemenkes Nomor HK.02.02/II/368/2021, penyintas Covid-19 boleh divaksin 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Hal tersebut berlaku baik setelah vaksin pertama maupun kedua.Pemberian vaksin Covid-19 dengan jeda 3 bulan setelah sembuh dianggap sebagai waktu terbaik untuk mengoptimalkan pembentukan antibodi di dalam tubuh.

Pada seseorang yang tidak mengetahui status infeksi karena tidak ada gejala sama sekali, pemberian vaksin tidak menyebabkan efek samping yang berat karena sudah terjadi infeksi aktif dalam tubuh. 

Namun sebaiknya apabila terdapat gejala flu atau demam melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah terinfeksi atau tidak. Selain itu penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Sama seperti obat maupun vaksin lainnya, vaksin Covid-19 dapat memberi banyak manfaat, tapi juga diketahui dapat menimbulkan berbagai efek samping. 

Sejauh ini, beberapa laporan menyebutkan bahwa ada beberapa efek samping vaksin Covid-19 yang dapat muncul, di antaranya:

1.Demam ringan

2.Nyeri atau kemerahan di lokasi penyuntikan vaksin

3.Kelelahan

4.Sakit kepala

5.Nyeri otot dan sendi di sekitar area suntikan

Beberapa efek samping di atas merupakan efek samping ringan yang umumnya bisa sembuh dengan sendirinya.

Munculnya efek samping tersebut sebenarnya menandakan bahwa tubuh penerima vaksin sedang membentuk kekebalan atau imunitas terhadap penyakit Covid-19. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT