“Karena mereka itu ada yang hanya sampai lima kali doang absesnsi dalam sebulannya. Kan parah. Takutnya nanti pas diperiksa oleh BPKP ini menjadi temuan,”ujarnya.
Diakui Baihaki, Sekretaris Dewan (Sekwan) hanya menginginkan mereka untuk masuk tepat waktu, tidak disuruh untuk bekerja yang aneh-aneh.
Tertib administrasi agar di kemudian hari tidak menjadi temuan.
“Itu mereka masih untung tidak diberhentikan sebagaimana amanah dalam perjanjian kontrak kerja mereka, hanya ditangguhkan saja gajinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, gaji pegawai non ASN di setwan besarannya bervariasi, untuk lulusan SMA sebesar Rp1,9 juta perbulan, sedangkan untuk lulusan S1 sebesar Rp2,1 juta perbulan yang diberikan setiap awal bulan. (Kontributor Banten/Luthfillah)