Kisruh, Dugaan Pungli ke Warga yang Melakukan Renovasi Perumahan Kawasan Kembangan Santer Terlihat di Komplek , Kuasa Hukum: Ada Permintaan Uang Lain

Rabu 29 Sep 2021, 14:37 WIB
Korban mobil yang ditahan Satpam komplek perumahan kawasan Kembangan, bersama dengan kuasa hukumnya, Syair Abdul Mutalib. (Foto/cr01)

Korban mobil yang ditahan Satpam komplek perumahan kawasan Kembangan, bersama dengan kuasa hukumnya, Syair Abdul Mutalib. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) semakin santer terlihat di Komplek Perumahan kawasan Kembangan, Jakarta Barat, kepada salah satu warga berinisial C, yang sedang melalukan renovasi rumah.

Kuasa hukum C, Syair Abdul Mutalib mengatakan bahwa kliennya tersebut mulai melakukan renovasi rumah sejak September 2019 silam.

Namun pihaknya mendapatkan surat dari pengurus RW setempat agar membayar uang iuran sebesar Rp5 juta dan uang jaminan sebagai deposito merenovasi rumah sebesar Rp10 juta.

Surat itu muncul ketika pengurus RW memberhentikan proyek renovasi rumah warga berinisal C, dimana dalam melakukan renovasi rumah dinilai tidak mendapatkan izin dari pengurus RW setempat.

Menurut kuasa hukum, pemberhentian renovasi dilakukan karena kliennya tersebut dinilai menggangu tetangga sekitar karena kebisingan akibat renovasi rumah.

"Di dalam surat itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh klien kami jika ingin melanjutkan kembali renovasi rumah tersebut," ujarnya saat ditemui, Rabu (29/9/2021).

Salah satu izin permintaan yang ada dalam surat tersebut adalah izin membangun atau merenovasi rumah yang harus dibayarkan dengan nominal Rp5 juta.

Kemudian ada uang deposito sebagai jaminan sebesar Rp10 juta.

"Bukan hanya itu, ada juga permintaan uang lain, misalnya soal uang stiker pekerja itu juga diminta oleh pengurus yang nominalnya sekitar 60 ribu per stiker. Kemudian ada juga uang jaminan untuk material masuk itu juga diminta tapi klien kami tidak memberikan uang itu," jelasnya. Syair Abdul Mutalib

Dikatakan Syair, permintaan tersebut berlanjut melalui pengurus RW yang meminta agar jam operasional merenovasi rumah agar bisa disesuaikan.

Pemilik rumah diminta agar melakukan aktifitas renovasi rumah pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Hal itu dilakukan karena dalam merenovasi rumah, C telah mengganggu tetangga sekitar sebab menimbulkan kebisingan.

Video Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Paipurna yang Digelarnya Legal. (youtube/poskota tv)

"Bahwa permintaan tersebut kami duga ini bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami, oleh karena itu kenapa kami sampaikan seperti itu karena sejak bulan September 2019 sampai dengan Februari 2021, itu tidak ada persoalan mengenai renovasi rumah," paparnyana.

Kemudian pada Februari 2021, surat yang diterima korban melalui pesan singkat itu, tiba-tiba saja muncul melalui pengurus RW setempat.

Terpisah, pengurus RW011, Amir mengatakan, proyek renovasi rumah yang dilakukan oleh C, belum mengantongi izin dari pengurus RW setempat.

Maka dari itu, mobil yang masuk kompleks yang membawa karangan bunga ditahan oleh Satpam. bersambung...(cr01)

Berita Terkait

News Update