JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma meminta jajaran Pemkot untuk melakukan pendataan warga secara de facto, yakni data warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menetap di Jakarta Pusat.
Dhany menilai, tidak adanya data warga secara de facto acap kali memunculkan gap antara data kependudukan dengan data de facto.
"Karena basisnya adalah NIK, terkadang warga itu kan mobilitasnya tinggi. Sering kali terjadi gap antara data kependudukannya dengan data de factonya. Artinya banyak orang yang KTP nya di suatu daerah, misalnya di Jakarta Pusat tapi tinggalnya tidak di Jakarta Pusat," kata Dhany saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Selasa (28/9/2021).
Mantan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta ini menambahkan, belum adanya pengelompokkan data warga secara de facto berpotensi menghambat upaya penyelesaian suatu masalah.
"Selalu mengalami kesulitan ketika melakukan pendataan bansos," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dhany menjelaskan dua tipe data warga.
Pertama adalah data de jure, dan yang kedua yakni data de facto.
"Kalau de jure kan kita sudah punya dari Dukcapil seluruh indonesia. Tapi kami juga ingin mendekteksi secara de facto. Kalau kita punya data de facto, wah hebat," harap Dhany.
Data warga secara de facto dapat digunakan untuk melaksanakan intervensi kebijakan seperti jumlah capaian vaksinasi Covid-19, bansos, maupun pemilu.
"Jadi intinya, jika mereka ke daerah yang lain, di kelurahan lain, diinput lagi. Jadi kita ada data pergerakan orang itu secara de facto dan de jure. Itu yang sebetulnya ingin kita lakukan melalui data warga, mangkanya input mobilitas penduduk secara de facto itu oenting, termasuk 1 kali 24 kamu harus lapor biar bisa kita input di dalam sistem itu. Misalnya ada warga yang datang, mereka dinput. Kalau dia keluar, maka dikeluarkan lagi," pungkas Dhany. (cr-05)