Menggemparkan! Istana Resmi Izinkan Lagi PKI untuk Berdiri di Indonesia? Cek Faktanya

Selasa 28 Sep 2021, 12:39 WIB
PKI Diisukan Kembali Berkuasa di Indonesia (Foto: Istimewa)

PKI Diisukan Kembali Berkuasa di Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Telah membuat geger masyarakat Indonesia tentang kabar dari pemerintah yang secara resmi telah mengizinkan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali berdiri di Indonesia.

Kabar tersebut pertama kali disebarkan oleh akun Instagram bernama @jho_whieoppa yang mengunggah potongan dari sebuah video Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat sedang berpidato.

Dalam video itu juga terdapat sebuah narasi yang menyebutkan bahwa sebenarnya Istana sudah mengizinkan lagi PKI untuk berdiri di Indonesia.

Bahkan disebutkan juga pemerintah sudah mempunyai Perppu untuk menghentikan organisasi masyarakat, tetapi ateisme dan komunisme bisa tetap beroperasi.

Berikut ini adalah narasi yang disebarkan tersebut:

“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“

Sekarang yang jadi pertanyaan adalah apakah kabar yang menyebut PKI kembali berdiri di Indonesia benar-benar terjadi?

Mengutip dari situs Turnbackhoax.id ternyata kabar yang mengungkapkan bahwa Istana telah mengizinkan kembali PKI untuk berdiri lagi di Indonesia jelas tidaklah benar.

Ternyata setelah ditelusuri video yang beredar itu adalah sebuah hoaks yang dulu sempat muncul.

Banyak yang tertipu juga karena video itu sudah diedit sedemikian rupa hingga menjadi persepsi yang baru.

Sebelumnya situs Turnbackhoax.id juga pernah mengklarifikasi kabar hoaks tersebut di dalam artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” yang diunggah pada 14 Juli 2020 lalu.

Video hoaks yang beredar tentang PKI kembali berdiri di Indonesia ternyata dari hasil editan video asli yang mana memuat pernyataan Menteri Perdagangan Indonesia (Mendagri).

Pada saat itu Mendagri menggelar pidato untuk membahas tentang pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Arief M Eddie yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu memberikan penjelasan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme.

Dalam pidato itu maksudnya Arief mengungkapkan bahwa memang ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.

Kemudian di luar empat paham ternyata ada paham lainnya yang menegaskan anti-Pancasila dan NKRI. Maka dari itu larangan paham di Indonesia ditambah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017.

"Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas," kata Arief pada Kamis (26/10/2017).

"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’," tambahnya.

PKI Diisukan Kembali Berdiri di Indonesia (Foto: Turnbackhoax.id)

Jadi dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengatakan Istana kembali mengizinkan PKI berdiri di Indonesia adalah hoaks dan termausk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content. (cr03)

Berita Terkait

News Update