Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan aparat, lanjut Kombes Susatyo berupa sebanyak 118 kartu ATM berbagai bank, mobil buat transportasi pelaku.
Uang tunai sebesar Rp2,1 juta pecahan rupiah seratus lembaran dan juga ada uang dolar.
"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku ada 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara," ujarnya,
Saat ini, lanjutnya, masih ada satu temannya yang DPO dan anggota masih melakukan pengembangan.
Sementara itu Pelaku D mengaku bisa bicara logat Brunai dari menonton TV.
"Bahasa jiran yang saya dapat ini belajar dari nonton film kartun Ipin dan Ipin. Dari situ logat Brunai melayu yang dikeluarkan sangat fasih sekali," ungkap D. (angga/PKL02)