BOGOR, POSKOTA. CO. ID - Ngaku Warga Brunai Darussalam, D bersama ketiga temannya memperdaya para korban hingga rugi ratusan juta rupiah di Bogor,
Sindikat penipuan dengan modus berpura-pura menjadi WNA Brunai ini berhasil diungkap Satreskrim Polresta Kota Bogor pimpinan Kasat Reskrim Kompol Dhony Erwanto.
Polisi menangkap otak pelaku D (30) bersama ketiga temannya AS (29) BIO (32) dan U alias UUS (28)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dengan otak pelaku yaitu D.
D, kata Kombes Susatyo, adalah sebagai orang yang berlogat warga negara asing Brunai yang memperdaya korban. Sasarannya adalah wisatawan di jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor.
"Sudah ada lima orang korbannya. Awalnya D berpura-pura menanyakan alamat, untuk menyakinkan pelaku mengeluarkan ATM dari bank asing," ujarnya kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (27/9/2021) siang.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan dengan bermodalkan logat bicara seperti warga Brunai tersebut, D memperdaya tiap korbannya dengan menawarkan kerjasama proyek.
"Setelah sangat dekat dengan korbannya, korban disuruh menukar kartu ATM yang dimiliki setelah sebelumnya diketahui jumlah saldo yang ada mencapai diatas ratusan juta dengan kartu ATM milik pelaku D yang disebut dari bank luar negeri. Namun kenyataan ATM yang diberikan tersebut palsu. Setelah pelaku mengetahui pin setiap korban langsung dikurasnya," katanya.
Adapaun peran masing-masing para pelaku yaitu D logat Brunai dan menukar ATM, pelaku AS berperan mencari sasaran korban, sedangkan BIO dan U alias UUS sebagai pendukung aksi dari otak pelaku D.
Kombes Susatyo menyebutkan modus para sindikat penipuan sasaran korban wisatawan ini adalah berusaha mencari profaling setiap calon korban yang menginap di hotel seputaran SSA dengan memperkirakan memiliki uang banyak.
"Setelah ada kelonggaran dari pemerintah untuk membuka kembali tempat wisata di Kota Bogor, para pelaku kejahatan penipuan mulai berkeliaran seperti sindikat. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengembangan jika ada korban lain dengan kerugian mencapai Rp100 juta bisa lapor ke Polresta Bogor Kota," tuturnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan aparat, lanjut Kombes Susatyo berupa sebanyak 118 kartu ATM berbagai bank, mobil buat transportasi pelaku.
Uang tunai sebesar Rp2,1 juta pecahan rupiah seratus lembaran dan juga ada uang dolar.
"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku ada 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman delapan tahun penjara," ujarnya,
Saat ini, lanjutnya, masih ada satu temannya yang DPO dan anggota masih melakukan pengembangan.
Sementara itu Pelaku D mengaku bisa bicara logat Brunai dari menonton TV.
"Bahasa jiran yang saya dapat ini belajar dari nonton film kartun Ipin dan Ipin. Dari situ logat Brunai melayu yang dikeluarkan sangat fasih sekali," ungkap D. (angga/PKL02)