Luhut Laporkan Balik Haris Azhar, Siap Beri Pernyataan soal Tudingan Kepemilikan Tambang di Papua

Senin 27 Sep 2021, 12:45 WIB
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan turun dari mobil Lexus saat datangi Polda Metro Jaya. (Adji)

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan turun dari mobil Lexus saat datangi Polda Metro Jaya. (Adji)

Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas soal temuan riset sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan advokat yang juga aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan Undang-undang ITE.

"Saya tadi melaporkan pencemaran nama baik saya ke teman-teman polisi. Tadi (yang dilaporkan) Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.

Luhut menjelaskan laporan tersebut dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak ditanggapi. Lantas ia menempuh jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf ya sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan dia," imbuhnya. (Adji)

Berita Terkait
News Update